Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

6 Fakta Menarik Seputar Glowoh Si Tersangka Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung

6 Fakta Menarik tentang Glowoh si Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung. Salah satunya, membuat korban pingsan dalam sekali tinju.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi telah menetapkan Edi Porwanto (43) alias Glowoh, sebagai tersangka pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung, Jawa Timur.

Setelah resmi jadi tersangka, Glowoh kini ditahan di Polres Tulungagung, untuk menjalani penyidikan.

Reporter media ini telah menghimpun sejumlah fakta menarik tentang pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru Tulungagung tersebut. Berikut beberapa faktanya:

1. Jual Cincin Jimat

Dalam penyidikan di Mapolres Tulungagung, Glowoh mengaku nekat menganiaya korban dan istrinya, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, karena emosi oleh ucapan Suharno saat ditagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri senilai Rp 250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Sebelumnya antar Glowoh dan suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Setelah itu, Glowoh datang ke rumah korban, Rabu (28/6/2028) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung Ditangkap: Dikenal Jagoan Kampung

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh ngobrol di ruang karaoke keluarga.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, "awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Rupanya, Kata-kata itulah yang membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah hingga nekat menganiaya Suharno.

2. Sekali Pukul Pingsan

Glowoh yang marah, pura-pura pamit lalu berdiri. Suharno pun ikut berdiri.

Saat itulah, Glowoh yang berbadan gempal, melayangkan satu tinju ke rahang kanan Suharno dengan keras.

Dalam sekali pukul, Suharno yang bertubuh kecil pun jatuh dan pingsan.

3. Asyik Merokok Saat Korban Pingsan

Saat Suharno tak sadarkan diri, Glowoh kembali duduk dan asyik mengisap rokok hingga 2 batang.

Lalu, Suharno terbangun. Glowoh pun menghentikan mengisap rokok dan kembali menghujani kepala Suharno dengan tinju berkekuatan penuh. Setidaknya, ada 20 pukulan yang dilayangkan Glowoh hingga membuat batok kepala bagian belakang Suharno terbentur lantai dengan sangat keras, sampai meninggal dunia.

"Korban saat itu meningal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelentangkan tubuh korban.

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

4. Sumpal Mulut Korban Pakai Sandal

Glowoh tak berhenti meski korban sudah tewas. Dia lalu keluar ruangan karaoke dan berjalan menuju motornya, untuk mengambil potongan sandal jepit di jok motor.

Potongan sandal jepit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Lalu dia bergegas kembali ke ruang karaoke dan memasukkan potongan sandal jepit ke mulut Suharno dan memplesternya dengan lakban. Kemudian lakban itu ditutupi kain motif bunga warna merah. Terakhir, kain itu masih diikat lagi dengan tali ban.

Setelah semuanya berakhir, Glowoh sempat berdiam diri di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri korban datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres,

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, Glowoh meninju rahang kiri yang membuat Ning terhuyung, lalu jatuh pingsan.

Tersangka kemudian menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.

Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan.

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.

Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

5. Menyesal dan Minta Maaf

Belakangan, Glowoh mengaku menyesal telah menghabisi nyawa pasutri tersebut. Hal ini dia sampaikan saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kemarin (3/7/2023).

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” kata Glowoh.

6. Menyerahkan Diri Ditemani Pengacara

Karena menyesal itulah, Glowoh kemudian memilih menyerahkan diri.

Dia ditemani oleh pengacaranya, Apriliawan Adi Wasisto.

Pengacara yang akrab dipanggil Adi ini mengatakan, Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat itu disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved