Pemilu Kabupaten Trenggalek
96 Persen Bacaleg di Trenggalek Belum Memenuhi Syarat, Dalihnya Karena Surat Dari Pengadilan
96 Persen Bacaleg di Trenggalek belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Trenggalek. Dalihnya karena pengadilan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Masih ada 96 Persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Trenggalek.
Dari sebanyak 680 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik, sebanyak 645 Bacaleg diantaranya BMS.
Dikonfirmasi, Sekretaris DPD PKS Trenggalek, Diyan Arifin mengaku sebenarnya tidak ada kendala yang berarti dalam memenuhi persyaratan pendaftaran Pemilu 2024.
"Kemarin yang BMS itu karena surat keterangan surat tidak terpidana dari pengadilan belum jadi, sehingga BMS," ucap Diyan, Kamis (29/6/2023).
Hal tersebut terjadi hampir di semua Bacaleg yang diajukan oleh DPD PKS Trenggalek.
"Kemarin baru berkas surat pengajuan (surat keterangan tidak terpidana) yang kita unggah ke Silon, sehingga oleh KPU diputuskan BMS," lanjutnya.
Surat keterangan dari pengadilan negeri tersebut baru keluar setelah pendaftaran ditutup.
"Insyaallah di masa perbaikan akan kita perbaiki karena surat keterangan dari pengadilan sudah jadi, sehingga apa yang disyaratkan KPU bisa kita penuhi," jelas Diyan.
Sebelumnya diberitakan, 96 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan untuk mendaftar dalam Pemilu 2024.
Hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Trenggalek menunjukkan dari 680 Bacaleg, sebanyak 645 Bacaleg diantaranya BMS, atau dengan kata lain hanya 25 Bacaleg yang memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan 645 Bacaleg tersebut merupakan kader dari 18 parpol peserta pemilu.
"Jadi semua partai politik ada Bacaleg yang BMS," kata Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah, Selasa (27/6/2023).
Iin mengatakan penyebab banyaknya Bacaleg yang BMS adalah dokumen administrasi yang belum lengkap.
"Secara dokumen wajib ada 7 item, tapi ketika ada salah satu yang tidak benar maka kesimpulannya Bacaleg tersebut BMS," lanjutnya.
Dalam Vermin, KPU Trenggalek menemukan ijazah yang belum dilegalisir, lalu pemindaian dokumen yang kurang sempurna hingga dokumen yang tidak bisa dibuka oleh KPU Trenggalek.
Puluhan Ribu Bukti Dukung Dicoret KPU, Bapaslon Perseorangan Pilkada Trenggalek Belum Penuhi Syarat |
![]() |
---|
DCT Pemilu 2024 Trenggalek Sudah Ditetapkan, Bawaslu Minta Caleg Copot Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
DCT Final Pemilu Legislatif di Trenggalek, 3 Bacaleg Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Logistik Pemilu 2024 Belum Datang, KPU Trenggalek Sudah Siapkan Gudang Untuk Penyimpanan |
![]() |
---|
142 Bacaleg di Trenggalek Dicoret Oleh KPU Trenggalek, Dua Parpol Tak Punya Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.