Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Diberitakan Minta Fee Proyek Oleh Media Abal-abal, Sekretaris Nasdem Trenggalek Lapor Polisi
Sekretaris DPD Partai Nasdem Trenggalek melapor ke polisi setelah diberitakan meminta fee proyek oleh oknum wartawan media abal
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sekretaris DPD Partai NasDem Trenggalek, Asmadi mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Trenggalek setelah merasa menjadi korban pencemaran nama baik.
Asmadi merasa dirinya dicatut dalam sebuah pemberitaan hoax oleh seorang oknum yang mengaku wartawan tanpa konfirmasi dan sumber yang jelas.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Trenggalek dengan nomor STTLPM/51/SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES TRENGGALEK.
"Di berita itu memang namanya hanya inisial tapi disebutkan jabatan yaitu Partai Nasdem Trenggalek melalui sekjennya, saya dituduh meminta fee proyek atau uang suap proyek sebesar 15 persen," kata Asmadi ditemui di Mapolres Trenggalek, Rabu (17/5/2023).
Asmadi menyebut ada tiga media yang memberitakan hal tersebut dengan tulisan yang mirip. Namun setelah ia periksa, media tersebut tidak terdaftar di dewan pers.
"Di berita tersebut dikatakan ada proyek dari pusat yang didatangkan NasDem ke Trenggalek lalu saya minta fee. Pemberitaannya sebanyak dua kali, yaitu tanggal 12 dan 17 Mei," lanjutnya.
Asmadi sendiri kaget saat ada oknum yang mengaku wartawan mengirimkan tautan berita tersebut ke WhatsApp nya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya keberimbangan informasi karena tidak ada konfirmasi kepada dirinya terkait pemberitaan tersebut.
Dia juga menyebutkan dalam pemberitaan tersebut ada wawancara yang dipalsukan dari pihak Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) yang mengatakan Asmadi meminta fee proyek.
"Saya konfirmasi ke balai besar tidak ngomong seperti itu, berbeda dengan yang di berita," ucap Asmadi.
Asmadi sendiri merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, apalagi dirinya saat ini sedang berjuang dalam untuk maju dalam Pileg 2024.
Dia juga menyayangkan oknum tersebut meminta uang senilai Rp 30 juta ke rekan Asmadi dengan iming-iming menghapus berita tersebut.
"Untung tidak dikasih. Tapi saya tetap lapor dengan pasal pencemaran nama baik, berita bohong melalui medsos dengan undang-undang ITE," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.