Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Karena Tak Lengkap, KPU Nganjuk Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora

KPU Kabupaten Nganjuk mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gelora karena setelah dinyatakan tak lengkap.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Tempat yang disediakan KPU Nganjuk untuk melayani pendaftaran Bakal Calon Legislatif, Selasa (2/5/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengembalikan berkas Bacaleg dari Partai Gelora Nganjuk.

Ini setelah sampai batas waktu akhir pendaftaran Bacaleg Partai Gelora tidak melakukan perbaikan berkas yang kurang lengkap sesuai aturan Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, dengan dikembalikanya berkas Bacaleg nantinya dalam Pemilu dipastikan tidak ada Caleg yang diusung. Meski demikian, Partai Gelora tetap menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Nganjuk nantinya.

"Tapi kami masih menunggu keputusan akhir, kalau Partai Gelora mengajukan sengketa maka proses tentunya dengan Bawaslu," kata Pujiono, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Pujiono, sebenarnya KPU pada saat pendaftaran Bacaleg sudah memberikan waktu perbaikan dan melengkapi berkas Bacaleg sampai pukul 23.59 WIB tanggal 14 Mei 2023. Terutama terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun waktu yang telah diberikan oleh KPU ternyata tidak dimanfaatkan oleh Partai Gelora untuk perbaikan dan melengkapi berkas Bacalegnya.

"Ya akhirnya berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai tersebut kami kembalikan dan proses pendaftaran Bacaleg selesai," ucap Pujiono.

Kata Pujiono, KPU sudah berulang kali memberikan bimbingan kepada semua Parpol dalam proses pendaftaran Bacaleg termasuk kewajiban mengisi data di aplikasi Silon.

Dan dari 18 Parpol peserta Pemilu kecuali Partai Gelora sudah dapat menyelesaikan berkas pendaftaran termauk melengkapai data Silon. Hal itu bisa dilihat dari dalam pendaftaran Bacaleg semuanya selesai dan beres.

"Jadi itu tergantung dari masing-masing Parpol, bila Silon baik beserta persyaratan lainya lengkap maka KPU akan menerima berkas pendaftaran Bacaleg Parpol. Mengenai kebenaran berkas Bacaleg akan dilakukan penelitian dalam tahapan verifikasi berkas Bacaleg oleh KPU," tutur Pujiono.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved