Berita Terbaru Kota Surabaya

Nasib Asfiyatun Ibu Penjual Gorengan Dijebak Anak Kirim Ganja 17 Kilogram, Kini Diancam 20 Tahun Bui

Nasib ibu bernama Asfiyatun penjual gorengan (60) menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Ia dijebak anak bawa ganja 17 KG dan terancam bui 20 tahun.

|
Editor: faridmukarrom
Tony Hermawan
Nasib ibu bernama Asfiyatun penjual gorengan (60) menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Ia dijebak anak bawa ganja 17 KG dan terancam bui 20 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Asfiyatun (60), perempuan paruh baya yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling kampung, adalah terdakwa kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ia sebenarnya tak tahu apa-apa mengenai ganja. Kepolosannya justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso.

Pada awal Januari lalu, Santoso memesan ganja seberat 17 kilogram dari dalam Lapas Semarang tanpa sepengetahuan Asfiyatun. Rumah Asfiyatun kemudian digunakan sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut. Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi sebenarnya paket itu setelah terkirim.

Beberapa hari kemudian, rumah Asfiyatun didatangi oleh sejumlah polisi karena Asfiyatun dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I.

Pada Rabu (10/5), Asfiyatun menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi. Usai menjalani sidang, ia terlihat menangis dan cepat-cepat pergi meninggalkan ruang sidang setelah tangannya diborgol kembali.

Menurut catatan SIPP PN Surabaya, terdakwa Asfiyatun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Syafi'i, saudara terdakwa, sangat yakin bahwa Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba. Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Tony Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved