Berita Terbaru Kota Surabaya

Ngaku Anak Pejabat, Pemuda 19 Tahun Hajar Satpam di Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang pemuda 19 tahun di Surabaya menganiaya satpam di Pelabuhan Tanjung Perak, dan mengaku sebagai anak pejabat di pelabuhan tersebut

|
Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - MAR (19), pemuda asal Jalan Balongsari, Surabaya, bertindak arogan saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Mengaku anak pejabat otoritas pelabuhan setempat, dia menghajar M Islahun, satpam Pelabuhan Tanjung Perak pegawai PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS).

Penganiayaan ini bermula ketika petugas keamanan pelabuhan melihat ada mobil minibus nomor polisi L 1241 AAF menerobos gate dengan berjalan mundur.

M Islahun memperingatkan sopir mobil itu. Si sopir bukannya minta maaf, malah marah lalu memukuli M Islahun. 

Baca juga: Kronologi Sebenarnya Adu Cekcok di Pelabuhan Tanjung Perak Versi MAR, Ini Penjelasannya

"Pelaku memukul petugas security kami. Hingga mengalami luka cukup parah di wajahnya," kata Deputi Humas dan Umum PT Pelindo III, Rendy Fendy.

Rendy mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Jumat (5/5) malam. Orang di dalam mobil itu merupakan anak dan bapak. Si anak sempat mengaku anak dari salah seorang pejabat otoritas pelabuhan, namun saat dikonfirmasi tidak ada nama itu.

"Petugas kami sampai harus dirawat di rumah sakit karena mengalami parah tulang hidung. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku secara hukum," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Namun kedua belah pihak saling lapor terkait kejadian tersebut.

"Kami terima laporan laporan mereka sejak Jumat (5/5) lalu," ungkapnya.

Hak Jawab

Kuasa hukum MAR, Dwi Heri Mustika SH melayangkan surat hak jawab terhadap pemberitaan Tribun Mataraman berjudul "Ngaku Anak Pejabat, Pemuda 19 Tahun Hajar Satpam di Pelabuhan Tanjung Perak".

Surat hak jawab itu tertanggal 8 Mei 2023. 

Berikut adalah isi lengkap surat hak jawab tersebut:

Baca juga: Kronologi Sebenarnya Adu Cekcok di Pelabuhan Tanjung Perak Versi MAR, Ini Penjelasannya

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Mei 2023 dan pemberitaan yang dilansir https://mataraman.tribunnews.com tertanggal 08 Mel 2023, berjudul "Ngaku Anak Pejabat Pemuda 19 Tahun Hajar Satpam di Pelabuhan Tanjung Perak", dengan ini kami melayangkan hak koreksi dan hak jawab seperti diamanatkan Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai berikut:

Bahwa, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/ B/ 181/ V/ 2023/ SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, kami menjelaskan sebagai berikut: pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023, sekitar pukul 21.50 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan (pasal 170 KUHP) yang dialami korban/pelapor (MAR), seorang pelajar SMA Swasta kelas XI di Surabaya. Dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan Jamrud Tanjung Perak, Surabaya, Jumat 05 Mei 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved