Malang Plaza Kebakaran
Para Pemilik Kios Korban Kebakaran Malang Plaza Berharap Ganti Rugi Dari Manajemen
Para pemilik kios yang jadi korban kebakaran Malang Plaza berharap ada itikad baik dari manajemen Malang Plaza untuk memberi ganti rugi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Salah satu korban kebakaran Malang Plaza, Nathania Serlina Setiawan berharap ada iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza.
Itikad baik itu berupa ganti rugi pasca kebakaran Malang Plaza.
Jika tidak ada iktikad baik, pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. Kemungkinan langkah yang diambil ialah langkah hukum.
Baca juga: Manajemen Malang Plaza Minta Maaf, Tak Bisa Menanggung Kerugian Para Pemilik Toko yang Terdampak
Nathania meneruskan usaha orangtuanya berjualan emas di lantai satu Malang Plaza.
Hingga saat ini, dirinya masih belum bisa masuk ke lokasi kebakaran untuk melihat kondisi kiosnya.
"Kami masih menunggu hasil forensik, baru nanti iktikad baik manajamen seperti apa, baru kami pikirkan langkah selanjutnya. Usaha kami sudah dimulai sejak tahun 1985. Pasca kebakaran kemarin, pasti ada kerugian, tapi saya belum tahu kerugiannya berapa, karena belum bisa masuk," terangnya.
Menurutnya, sangat sulit sekali menerima kenyataan peristiwa kebakaran itu tanpa ada tanggungjawab dari pihak manajemen. Opsi melanjutkan ke ranah hukum akan diambil setelah adanya pembicaraan dengan penyewa kios lainnya.
Baca juga: Posko Pendataan Korban Kebakaran Malang Plaza Dipindah ke Depan Puing-puing Kebakaran
Baca juga: Pemkot Malang Buka Posko Untuk Menginventarisir Daftar Kerugian Akibat Kebakaran Malang Plaza
"Kalau tidak ada iktikad baik, seperti tidak ada ganti rugi, ya harus ada langkah yang ditempuh. Kalau mau kekeluargaan juga bisa. Saya beli sejak 1985 belum pegang surat, sampai saat ini masih surat induk. Jadi, tidak ada kejelasan juga," tegasnya.
Pihak keluarga Nathania pernah mempertanyakan surat induk ke manajemen. Mereka juga menyewa pengacara untuk mendapatkan kejelasan pada kisaran tahun 2003 atau 2004. Berdasarkan informasi yang diterima Nathania, saat itu pihak manaemen mengatakan alasan tidak tertibnya surat menyurat karena pada 1985, sistem surat menyurat kurang jelas.
"Jadi asal beli saja. Ketika menyewa pengacara, baru keluar akta jual beli tapi belum dipisahkan satu-satu sampai detik ini. Pada 2024 informasinya hak guna bangunannya habis. Saya tidak tahu, semua serba kebetulan saja," paparnya.
Nathania menambahkan, Malang Plaza belum pernah direnovasi. Sebagai mal yang tua, menurutnya sudah seyogianya ada renovasi pada gedung tersebut. Nathania juga menyebut kalau sistem pengamanan antisipasi kebakaran kurang baik. Tidak ada alat pemadam dan sulitnya akses mobil pemadam ketika hendak masuk.
"Itu kan mal sudah tua, renovasi kan tidak pernah dilakukan. Tidak ada peremajaan, terus di dalam tidak ada AC, super panas. Saya pernah menyanyakan kok tidak ada apar dan sebagainya. Bahkan mobil damkar tidak bisa menjangkau, seharusnya standar mal, mobil damkar bisa masuk," katanya.
(Benni Indo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkot Malang Pertemukan Manajemen Malang Plaza dan Para Pedagang Terdampak Kebakaran, Apa Hasilnya? |
![]() |
---|
Manajemen Malang Plaza Wacanakan Relokasi Pedagang, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Semudah Itu' |
![]() |
---|
Para Pedagang Korban Kebakaran Malang Plaza Minta Ganti Rugi dari Manajemen, ini Dasarnya |
![]() |
---|
SPSI Kota Malang Siap Mendampingi Para Pekerja yang Terdampak Kebakaran Malang Plaza |
![]() |
---|
Begini Cara Bidlabfor Polda Jatim Mengungkap Penyebab Kebakaran Malang Plaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.