Malang Plaza Kebakaran
Para Pedagang Korban Kebakaran Malang Plaza Minta Ganti Rugi dari Manajemen, ini Dasarnya
Para pedagang korban kebakaran Malang Plaza menuntut tanggung jawab dan ganti rugi kepada manajemen Malang Plaza. Ini dasarnya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pedagang korban kebakaran Malang Plaza menuntut tanggung jawab dan ganti rugi kepada manajemen Malang Plaza.
Permintaan ganti rugi itu disampaikan lewat kuasa hukum mereka, Gunadi Handoko.
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya siap menempuh upaya jalur hukum.
Baca juga: Manajemen Malang Plaza Minta Maaf, Tak Bisa Menanggung Kerugian Para Pemilik Toko yang Terdampak
Gunadi Handoko menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak. Yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.
"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspeK hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008," kata Gunadi Handoko dalam jumpa pers, Minggu (7/5/2023).
"Dan setiap pemilik gedung atau bangunan, wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Sehingga, apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," ujarnya.
Lalu, terkait dengan aspek hukum perdata, pihaknya menyebut tentang Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
"Intinya dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut. Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," terangnya.
Namun pihaknya mengungkapkan, masih menunggu itikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza terkait dengan ganti rugi.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," bebernya.
Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respon positif. Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.
"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," pungkasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Malang Plaza Kebakaran
kebakaran malang plaza
manajemen Malang Plaza
korban kebakaran malang plaza
Pemkot Malang Pertemukan Manajemen Malang Plaza dan Para Pedagang Terdampak Kebakaran, Apa Hasilnya? |
![]() |
---|
Manajemen Malang Plaza Wacanakan Relokasi Pedagang, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Semudah Itu' |
![]() |
---|
SPSI Kota Malang Siap Mendampingi Para Pekerja yang Terdampak Kebakaran Malang Plaza |
![]() |
---|
Begini Cara Bidlabfor Polda Jatim Mengungkap Penyebab Kebakaran Malang Plaza |
![]() |
---|
Kesaksian Petugas Keamanan Mal Malang Plaza Sebelum Terjadi Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.