Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

4 Pendekar Silat Tulungagung Dicokok Polisi Usai Aniaya Anggota IKSPI Kera Sakti, Ini Kronologinya

4 pendekar silat di Tulungagung Jawa Timur ditangkap polisi usai aniaya anggota IKSPI Kera Sakti.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
4 pendekar silat di Tulungagung Jawa Timur ditangkap polisi usai aniaya anggota IKSPI Kera Sakti. Foto Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Empat pendekar silat dibekuk polisi usai aniaya anggota IKSPI Kera Sakti di Tulungagung Jawa Timur.

Diketahui korban penganiyaaan 4 pendekar itu adalah DWK (18).

Korban diduga dianiaya oleh empat pendekar hanya karena mengenakan kaus dari perguruan silat berbeda.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori penganiayaan ini terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul  16.30 WIB, di depan SDN 1 Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

“Antara korban dan para tersangka tidak saling kenal. Namun mereka menganiaya korban karena menggunakan kaus perguruan silat yang berbeda dengan mereka,” ungkap Anshori, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Breaking News: Bocah Sembilan Tahun Meninggal Dunia Ditusuk Pisau oleh Ayahnya Sendiri di Gresik

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JJ (26) warga Rejotangan,  RP (20 ) dan MZA (21) warga Kedungwaru,  serta RES, (17 ), warga Boyolangu.

Kejadian bermula  rombongan anggota perguruan pencak silat ini baru ada acara di Pantai Dlodo, Kecamatan Pucanglaban.

Dalam perjalanan pulang mereka berpapasan dengan DWK yang mengenakan kaus perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti.

“Latar belakangnya fanatisme buta. Mereka tidak suka dengan orang lain yang mengenakan identitas dari perguruan berbeda,” sambung Anshori.

Melihat DWK identitas perguruan berbeda, mereka menghentikan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Mereka bersama-sama mengeroyok DWK dan memaksanya melepas kaus yang dikenakannya.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan, meninggalkan korban yang mengalami luka.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami segera melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban,” terang Anshori.

Polisi sempat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya polisi mendapatkan informasi siapa saja yang sudah melakukan kekerasan fisik kepada DWK.

Keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) sore personel Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan para terduga pelaku.

“Karena identitas mereka sudah diketahui, kami lakukan penangkapan masing-masing di rumahnya,” tegas Anshori.

Korban sudah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Hasil visum ini juga menjadi salah satu barang bukti kepolisian.

Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” tegas Anshori.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan pencak silat sering terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rata-rata korbannya mengenakan kaus identitas perguruan silat, lalu diserang oleh anggota perguruan silat yang berbeda.

Di antara para pelaku banyak yang masih di bawah umur, atau berstatus pelajar.

Karena harus menjalani proses hukum, mereka tidak bisa sekolah, atau ikut ujian dari ruang tahanan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved