Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polisi Menangkap Penjual Arak Bali di Campurdarat Tulungagung dan Menyita 101 Botol Arak

Polisi menangkap pengedar minuman keras jenis arak Bali di Campurdarat, Tulungagung, serta menyita 101 botol arak

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
ilustrasi arak Bali yang dijual di Tulungagung. 

Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.

Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.

Masih menurut Anshori, minuman keras  ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.

Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.

Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved