Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polisi Menangkap Penjual Arak Bali di Campurdarat Tulungagung dan Menyita 101 Botol Arak
Polisi menangkap pengedar minuman keras jenis arak Bali di Campurdarat, Tulungagung, serta menyita 101 botol arak
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.
Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.
Masih menurut Anshori, minuman keras ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.
Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.
Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Upaya Mengarahkan Minat Baca Buku |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut 63 Proyek Jalan, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Unair Kerja Sama dengan Pemkab Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Warga Salak Kembang Tulungagung Menemukan Jenazah di Aliran Sungai |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Siapkan RSUD Campurdarat dr Karneni Naik Status Tipe B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.