Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polisi Menangkap Penjual Arak Bali di Campurdarat Tulungagung dan Menyita 101 Botol Arak
Polisi menangkap pengedar minuman keras jenis arak Bali di Campurdarat, Tulungagung, serta menyita 101 botol arak
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.
Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.
Masih menurut Anshori, minuman keras ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.
Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.
Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.