Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polisi Menangkap Penjual Arak Bali di Campurdarat Tulungagung dan Menyita 101 Botol Arak
Polisi menangkap pengedar minuman keras jenis arak Bali di Campurdarat, Tulungagung, serta menyita 101 botol arak
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.
Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.
Masih menurut Anshori, minuman keras ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.
Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.
Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
| Dinkes Tulungagung Ultimatum SPPG Agar Kantongi SLHS Sebelum Desember, Jika Tidak Ini Akibatnya |
|
|---|
| SPPG Kedungcangkring Sempat Hentikan Layanan MBG karena Hal Ini, Beroperasi Lagi Setelah Dua Hari |
|
|---|
| Kirab Pataka Peringatan Hari Jadi ke-820 Tulungagung Resmi Diberangkatkan Bupati |
|
|---|
| Petani Modern Asal Pinggirsari Tulungagung Sukses Tanam Melon Honeydew Pakai Hidroponik |
|
|---|
| Pemkab Tulungagung Buka Lelang Jabatan 6 Kepala OPD, Termasuk Dinas Kesehatan dan RSUD dr Iskak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/COD-Miras-di-tulungagung.jpg)