Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polisi Menangkap Penjual Arak Bali di Campurdarat Tulungagung dan Menyita 101 Botol Arak
Polisi menangkap pengedar minuman keras jenis arak Bali di Campurdarat, Tulungagung, serta menyita 101 botol arak
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNAMTARAMAN.COM - Unit Reskrim Polsek Campurdarat mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak Bali.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial RM (41), warga Desa Soko, Kecamatan Bandung.
Selain menangkap RM, Polisi juga menyita barang bukti 101 botol minuman memabukkan itu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan RM ditangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada penjualan arak Bali di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat,” terang Anshori.
Polisi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi penjualan minuman keras asal Pulau Dewata ini.
Polisi lalu melakukan penggerebekan di tempat jualan miras milik RM.
Saat itu ditemukan 101 botol kemasan 600 ML, atau botol kecil air mineral.
“Kami juga menemukan 51 label arak Bali yang belum ditempat. Kami juga menyita HP yang dipakai RM untuk melakukan transaksi jual beli,” ungkap Anshori.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.000.000, hasil penjualan arak Bali.
Tidak ketinggalan sebuah mobil pikap AG 8581 YN juga disita sebagai barang bukti alat angkut minuman keras itu.
RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Campurdarat.
Polisi menjeratnya RM dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta kerja.
“Karena barang yang dijual adalah barang ilegal yang tidak jelas komposisinya, maka semua Undang-undang itu dilanggar oleh tersangka,” tegas Anshori.
Sebelumnya Polres Tulungagung dan jajarannya tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada pelaku peredaran minuman keras.
Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.
Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.
Masih menurut Anshori, minuman keras ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.
Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.
Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.