Press Release

Dewan Pers Didorong Mewujudkan Perlindungan Terhadap Pers Mahasiswa

AJI Surabaya meminta kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, agar Dewan Pers mewujudkan perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Editor: eben haezer
ist/dewan pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (keempat dari kiri) saat hadir dalam agenda Dewan Pers Goes to Campus di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (8/3/2023) 

Dia mengakui, sampai saat ini belum ada skema perlindungan untuk pers kampus. Sehingga, terjadilah insiden-insiden di mana kampus menuntut mahasiswa yang mengkritik kampus, atau memberikan mereka hukuman-hukuman seperti nilai E.

Sehingga dia sepakat bahwa Pers Mahasiswa perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindakan-tindakan represi, termasuk dari kampus.

Atas dasar itu pula, dia memastikan Dewan Pers sedang mengupayakan adanya regulasi yang memberikan perlindungan pada pers mahasiswa.

“Akan kami godok bersama-sama dengan Menristek dan seluruh teman-teman mahasiswa yang diwakili organisasi pers kampus,” urainya.

“Namun pers kampus juga harus melaksanakan etika berjurnalistik yang baik, termasuk di media sosial. Kalau tidak melakukan itu, sama dengan melanggar keinginan kita untuk mewujudkan pers yang profesional,” pungkasnya.

Ending Konflik Persma Acta Surya dan Stikosa AWS

Sementara itu, melalui rilis terpisah, Koalisi Kebebasan Persma Surabaya mengabarkan bahwa kampus STIKOSA AWS akhirnya mengembalikan nilai dari 2 anggota LPM Acta Surya dan telah memperbolehkan LPM Acta Surya kembali beraktivitas. 

Informasi tentang perkembangan tersebut diperoleh Koalisi Kebebasan Persma Surabaya dari salah satu mahasiswi yang nilai perkuliahannya di-downgrade menjadi E.

Koalisi Kebebasan Persma Surabaya sendiri terdiri dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Surabaya, PPMI Nasional, Gabungan Organisasi Mahasiswa Stikosa AWS dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, serta Ikatan Keluarga Alumni Stikosa AWS.

Dimas selaku Sekretaris Jenderal PPMI DK Surabaya mengatakan, per 2 Maret 2023, dua mahasiswi yang nilainya sempat di-downgrade menjadi E, mengabarkan bahwa pihak kampus telah mengembalikan nilai mereka sebagaimana mestinya.

“LPM Acta Surya juga sudah diperbolehkan kembali beraktivitas. Sekretariatnya sudah bisa dipakai kembali,” kata Dimas.

Dimas pun berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi di masa mendatang baik di STIKOSA-AWS kembali maupun di Perguruan Tinggi lainnya.

“Kami mendengar keputusan terbaru dari pihak kampus Stikosa-AWS yang akhirnya mendengar tuntutan para mahasiswa. Harapan kami, peristiwa ini tak terulang lagi di masa mendatang, baik di STIKOSA-AWS kembali maupun di Perguruan Tinggi lainnya,” ujarnya.

Berkaca dari peristiwa ini pula, PPMI DK Surabaya berharap agar Stikosa AWS sebagai kampus pencetak wartawan, di masa mendatang serta Perguruan Tinggi lainnya bisa menjamin kemerdekaan berpendapat dan kemerdekaan pers di dalam kampus.

“Kami juga berharap agar kampus Stikosa AWS bisa menjadi pionir untuk melindungi pers mahasiswa, sehingga bisa menjadi contoh bagi kampus-kampus yang lain,” lanjutnya.

(tribunmataraman.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved