Suap Dana Hibah Jawa Timur

Anwar Sadad dan 3 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan termasuk Anwar Sadad.

Editor: faridmukarrom
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan termasuk Anwar Sadad. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Anwar Sadad salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur dicegah ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Adapun pihak yang dicegah antara lain, Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.

Baca juga: Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," imbuhnya.

Ali mengatakan Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia.

KPK pun mengultimatum keempat pimpinan DPRD Jawa Timur itu supaya bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tandas Ali.

Penyidik KPK diketahui sudah pernah memeriksa Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Bahkan, rumah Kusnadi dan Anik Maslachah sempat digeledah tim penyidik KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. 

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. 

5 Anggota DPRD Jatim Sempat Dipanggil ke Jakarta

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada pemeriksaan saksi kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memanggil sebanyak lima anggota DPRD Jatim, Kamis (16/2/2023).

Pemanggilan kelima anggota DPRD Jatim itu dilakukan langsung di Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Lantas siapa saja nama anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK ke Jakarta?

Berdasarkan penjelasan Ali Fikri, kelima orang tersebut:

- Achmad Sillahuddin yang diketahui adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jatim

- Muhamad Reno Zulkarnaen yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

- Agus Wicaksono anggota dewan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD.

- Wara Sundari Renny Pramana, Ketua Komisi E DPRD Jatim serta Aliyadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) 

Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved