Suap Dana Hibah Jawa Timur
Anwar Sadad dan 3 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan termasuk Anwar Sadad.
Editor:
faridmukarrom
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan termasuk Anwar Sadad.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH)
Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Suap Dana Hibah Jawa Timur
BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Antar Kresek Berisi Uang Suap Dana Hibah Pemprov, Office Boy DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Dapat Rp 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Daftar 17 Pejabat di Jawa Timur yang Diperiksa Maraton KPK Kasus Korupsi, akan Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.