Suap Dana Hibah Jawa Timur

Anwar Sadad dan 3 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan termasuk Anwar Sadad.

Editor: faridmukarrom
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan termasuk Anwar Sadad. 

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. 

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. 

5 Anggota DPRD Jatim Sempat Dipanggil ke Jakarta

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada pemeriksaan saksi kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memanggil sebanyak lima anggota DPRD Jatim, Kamis (16/2/2023).

Pemanggilan kelima anggota DPRD Jatim itu dilakukan langsung di Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Lantas siapa saja nama anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK ke Jakarta?

Berdasarkan penjelasan Ali Fikri, kelima orang tersebut:

- Achmad Sillahuddin yang diketahui adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jatim

- Muhamad Reno Zulkarnaen yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

- Agus Wicaksono anggota dewan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD.

- Wara Sundari Renny Pramana, Ketua Komisi E DPRD Jatim serta Aliyadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved