Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polsek Kalangbret Tulungagung Tangkap Pencuri Spesialis Pembobol Warkop yang Mengincar Tabung Elpiji

Polsek Kalangbret, Tulungagung, meringkus pria pembobol warung kopi yang sudah berkali-kali beraksi dan mengincar tabung gas elpiji

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
VI, tersangka pembobol warung kopi yang ditangkap Polsek Kalangbret, Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret menangkap pria berinisial VI (30), Senin (27/1/2023) sore.

Warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung ini diduga telah mencuri di kawasan wisata Atas Awan Desa Banaran, Kecamatan Kauman.

Sasarannya adalah sebuah warung kopi yang ada di tempat wisata alam ini.

Kasus pencurian ini  terjadi pada Jumat (27/1/2023) silam, saat masih pagi buta.

“Kejadian pertama di sebuah warkop yang ada di kawasan pegunungan. Kalau malam memang tidak dijaga,” terang Kapolsek Kalangbret, AKP Andik Prasetiyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Rabu (1/3/2023).

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Jumat (27/1/2023) pagi.

Saat itu pemilik warung bernama Nanang (46) melihat tempat usahanya itu sudah terbuka dan berantakan.

Setelah memeriksa isi warung, ada sejumlah barang yang hilang, seperti 2 buah tabung gas 3 kg, 6 kaleng kental manis,  15 renteng minuman saset, dan 1  renteng kopi.

Selain itu ada 31 korek api dan 7 bungkus rokok yang turut raib.

“Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik warung. Dari situ kami melakukan penyelidikan,” sambung Anshori.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak gembok dan mencongkel pintu.

Namun karena tidak ada barang berharga, pelaku mengambil benda apa saja yang ada.

Setelah mengambil tabung gas dari dapur, pelaku kemudian melarikan diri.

“Pemilik warung sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalangbret. Namun butuh waktu untuk mencari keberadaannya,” ungkap Anshori.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan sosok yang terekam dalam CCTV itu.

Dia adalah VI yang tinggal di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karangwaru Tulungagung.

Berbekal bukti awal yang sudah didapat, VI ditangkap di rumahnya pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul jam 18.00 WIB.

“Saat itu VI kami bawa ke Polsek Kalangbret untuk proses penyidikan. VI akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Anshori.

Dari penyidikan terungkap, VI juga melakukan pencurian di sebuah warung kopi di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman pada Minggu (29/1/2023).

VI membawa kabur tabung gas elpiji 3 kg milik Ny Sri (52), pemilik warkop.

Kini penyidik masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap lokasi lain yang mungkin belum diakui tersangka.

Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria warna hitam  AG 6494 RZ yang dipakai untuk mengangkut hasil curian.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Anshori.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved