Sidang Tragedi Kanjuruhan

Di Lanjutan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Minta PSSI dan PT LIB Ikut Tanggung Jawab

Dalam lanjutan sidang tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC, Abdul Haris akan membacakan pembelaan yang isinya meminta PSSI dan PT LIB Tanggungjawab

Editor: eben haezer
ist
Abdul Haris (tengah), mantan ketua Panpel Arema FC dituntut penjara 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Jumat (10/2/2023).

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian pleidoi dari Abdul Haris, ketua Panpel Arema FC.

Informasinya, Abdul Haris di sidang tersebut bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum dan sendiri.

Nah, isi pledoi yang diajukan sendiri meminta supaya PSSI dan PT LIB supaya ikut bertanggung jawab. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sumardhan, penasihat hukum terdakwa.

"Kemarin kabarnya seperti itu, namun saya belum tahu apakah jadi atau tidak. Karena  pembelaannya diketik keluarganya," ujarnya.

Sumardhan juga menjelaskan, pledoi yang akan diajukan dari pihaknya meminta supaya terdakwa dibebaskan.

Menurut pandangannya, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 tentang kealpaan.

"Alasannya, karena tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menembak gas air mata," pungkasnya.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved