Sidang Tragedi Kanjuruhan
Di Lanjutan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Minta PSSI dan PT LIB Ikut Tanggung Jawab
Dalam lanjutan sidang tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC, Abdul Haris akan membacakan pembelaan yang isinya meminta PSSI dan PT LIB Tanggungjawab
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Jumat (10/2/2023).
Sidang kali ini mengagendakan penyampaian pleidoi dari Abdul Haris, ketua Panpel Arema FC.
Informasinya, Abdul Haris di sidang tersebut bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum dan sendiri.
Nah, isi pledoi yang diajukan sendiri meminta supaya PSSI dan PT LIB supaya ikut bertanggung jawab.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sumardhan, penasihat hukum terdakwa.
"Kemarin kabarnya seperti itu, namun saya belum tahu apakah jadi atau tidak. Karena pembelaannya diketik keluarganya," ujarnya.
Sumardhan juga menjelaskan, pledoi yang akan diajukan dari pihaknya meminta supaya terdakwa dibebaskan.
Menurut pandangannya, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 tentang kealpaan.
"Alasannya, karena tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menembak gas air mata," pungkasnya.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Keras, Andi Irfan Kontras Tantang Hakim Sidang Kanjuruhan Ditembaki Gas Air Mata Agar Tahu Rasanya |
![]() |
---|
Andi Irfan Kontras: Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ibarat Alat Cuci Piring Bagi Polisi |
![]() |
---|
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: 'Sekalian Saja Dibebaskan' |
![]() |
---|
Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.