Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Insiden Poligami Hakim MY di Tulungagung: Dari Persetujuan Hingga Berujung Pemecatan
Hakim MY di Pengadilan Agama Tulungagung dinilai melakukan pernikahan kedua tanpa izin poligami hingga akhirnya berujung pemecatan.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Hakim MY di Pengadilan Agama Tulungagung dinilai melakukan pernikahan kedua tanpa izin poligami hingga akhirnya berujung pemecatan. Foto ilustrasi
“Memang mengajukan resmi permohonan izin, sudah dikasih izin lalu menikah,” tegasnya.
Informasi yang didapat dari sumber internal PA Tulungagung, pernikahan dengan istri kedua mulai bermasalah, saat MY akan pindah ke Watampone.
Saat itu istri keduanya menolak ikut pindah ke Watampone.
Karena sikap istri keduanya ini, MY mau mengajukan talak 2 namun istri keduanya menolak.
Sikap istri kedua yang menolak pindah ternyata karena konflik dengan istri pertama.
Saat itu istri kedua bahkan mendapat ancaman kekerasan.
Istri kedua ini juga mengaku tidak dinafkahi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ David Yohanes)
Tags
Larangan Hakim berpoligami
Aturan Hakim Berpoligami
Apakah Hakim Boleh Berpoligami
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Hakim MY
Pengadilan Agama Tulungagung
Tulungagung
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
RSUD Campurdarat Tulungagung Terus Tambah Fasilitas dan Layanan Sebelum Mengejar Status Tipe B |
![]() |
---|
Listrik Sebabkan Emosi Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Meluap di Depan Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Warga Padangan Tulungagung Dicokok Polisi Usai Ancam Warga dengan Parang Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Warga Lima Desa di Tulungagung Ini Tidak Bisa Akses Layanan Listrik PLN |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Upaya Mengarahkan Minat Baca Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.