Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Insiden Poligami Hakim MY di Tulungagung: Dari Persetujuan Hingga Berujung Pemecatan

Hakim MY di Pengadilan Agama Tulungagung dinilai melakukan pernikahan kedua tanpa izin poligami hingga akhirnya berujung pemecatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Hakim MY di Pengadilan Agama Tulungagung dinilai melakukan pernikahan kedua tanpa izin poligami hingga akhirnya berujung pemecatan. Foto ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memecat Hakim MY dari Pengadilan Agama Tulungagung karena praktik poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MY dinilai telah melakukan pernikahan dengan istri kedua tanpa izin poligami sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Humas PA Tulungagung, Huda Najaya, hakim MY saat sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi selatan.

“Beliau sudah pindah ke Watampone sejak akhir 2020 lalu. Pindahnya bukan karena kasus ini,” terang Huda.

Baca juga: PBNU Gelar Literasi Wakaf di PCNU Tulungagung, Kampanyekan Semangat Baru Wakaf Uang

Lanjut Huda, MY sudah lebih dari 3 tahun bertugas di PA Tulungagung.

Sehingga kepindahannya ke Watampone adalah kepindahan regular dalam rangka tugas.

Saat proses pemecatan, MY juga bukan lagi hakim di PA Tulungagung.

“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” imbuhnya.

Huda memaparkan, istri kedua MY juga warga Tulungagung.  

Saat itu MY menjadi hakim ketua saat menyidangkan proses cerai calon istri keduanya dengan suami lama.

Setelah proses selesai tuntas, MY dekat dengan perempuan ini.

“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” papar Huda.

Proses pernikahan kedua ini sudah mendapat izin dari istri pertama.

Pengajuan poligami juga lewat sidang seperti pengajuan umumnya.

Karena syarat dan alasan poligami sudah terpenuhi, pengajuan poligami MY sudah disetujui.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved