Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pembebasan Lahan JLS Sine - Pucanglaban Berlanjut, 20 Bidang Tanah Sudah Diumumkan Tanpa Sanggahan

Pembebasan Lahan JLS Sine-Pucanglaban Berlanjut, 20 Bidang Tanah Sudah  Diumumkan Tanpa Sanggahan

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/ Tribun Mataraman
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung, Fery Saragih 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Tim Panitia Pengadaan Lahan Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine - Pucanglaban telah selesai mengumumkan 20 bidang tanah milik warga.

Pengumuman ini mencakup luas tanah, bangunan di atasnya, tegakkan pohon di atasnya, nama pemilik dan bukti kepemilikan.

Para pemilik 20 bidang tanah itu tidak menyanggah dan menerima data dari Tim Panitia Pembebasan Tanah.

“Ada masa sanggah 14 hari sejak pertama diumumkan. Dan ternyata tidak ada satu pun yang menyanggah,” terang Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung, Fery Saragih.

Baca juga: Rencana Daftar 43 Desa di Kabupaten Tulungagung Terimbas Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung

Lanjutnya, 20 bidang tanah yang sudah diumumkan itu bagian dari 34 bidang yang akan dibebaskan.

Setelah tidak ada sanggahan, selanjutkan diserahkan ke tim appraisal atau penaksir harga.

Tim ini yang menentukan besaran uang pengganti lahan yang digunakan.

“Dengan demikian masih ada 14 bidang yang masih dalam proses. Ini terus berjalan,” sambung Fery yang menjadi ketua panitia.

Sebelumnya pengukuran 14 bidang tanah sisanya terkendala hilangnya 4 patok milik Perhutani.

Karena lahan-lahan ini berbatasan dengan tanah milik Perhutani, maka proses pengukuran tidak bisa dilakukan.

Fery mengaku telah selesai berkoordinasi dengan pihak Perhutani, dan sudah menentukan batas tanah milik warga.

“Kami sudah selesaikan pengukuran, 4 di antaranya menyusul sudah kami umumkan,” ungkap Gery.

Empat  bidang tanah yang sedang diumumkan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Tim Panitia Pengadaan Lahan masih menunggu masa sanggah yang berlaku 14 hari.

Sementara 10 lahan tersisa masih dalam proses dan akan segera diumumkan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved