Pembangunan Tol Jawa Timur

Rencana Daftar 43 Desa di Kabupaten Tulungagung Terimbas Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung

Daftar rencana 43 Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak.

Editor: faridmukarrom
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Daftar rencana 43 Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak. Foto ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 43 Desa Terdampak jalan tol Kepanjen-Tulungagung di Jawa Timur.

Pemerintah Pusat berupaya mempercepat pembangunan ekonomi dengan adanya pembangunan jalan tol.

Termasuk tol Kepanjen-Tulungagung yang nantinya melewati wilayah Kabupaten Malang, Blitar dan Tulungagung.

Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri ada 43 Desa yang bakal terdampak jalan tol.

Baca juga: Daftar Rencana Exit Tol Probolinggo-Lumajang, Pembangunan Dimulai Akhir Tahun 2023?

Baca juga: Tol Demak-Tuban di Kabupaten Tuban Direncanakan Trabas 40 Desa Kota Bumi Wali, Ini Bocoran Daftarnya

Baca juga: Tol Demak-Tuban di Kabupaten Tuban Direncanakan Trabas 40 Desa Kota Bumi Wali, Ini Bocoran Daftarnya

Dengan munculnya wacana proyek jalan tol ini, sudah pasti bakal ada sejumlah lahan warga yang perlu dibebaskan.

Namun dalam proses pembebasannya nanti, dikhawatirkan muncul ancaman dari mafia tanah.

Kepala ATR/BPN Tulungagung, Tulus Susilo, mengatakan para mafia tanah kemungkinan besar akan menyasar lahan yang tidak dipelihara.

"Jika punya tanah ya dirawat dan dijaga batas tanahnya juga, agar tidak ada peluang dikuasai pihak lain," jelas Tulus dikutip dari Surya.co.id, Jumat (25/02/2022).

Ia menambahkan, para mafia tanah bakal mengincar lahan yang tidak dikuasai secara fisik dan punya nilai tergolong tinggi.

Tak cuma sampai situ saja, mereka juga mengincar wilayah yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

"Diam-diam mereka akan mengajukan sertifikat ke kelurahan karena BPN teledor dan akhirnya sertifikatnya terbit," kata Tulus.

Memang untuk saat ini belum ditemukan adanya aktivitas mafia tanah di Tulungagung.

Namun jika sampai terjadi penerbitan sertifikat tanah untuk para mafia tanah, maka ATR/BPN bisa melakukan pembatalan dengan catatan proses penerbitannya terbukti sebagai hasil kejahatan.

"Akan kami identifikasi dan harus berani membatalkannya, jika memang hasil kejahatan," papar Tulus.

Kepala ATR/BPN Tulungagung juga menjelaskan cara untuk mencegah para mafia tanah, yakni dengan melakukan pengukuran dan pemetaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved