Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Modus Ritual Buang Sial, Pria Asal Surabayai 4 Tahun Mencabuli Anak Tirinya di Tulungagung

Berdalih ritual tolak sial, pria asal Wonocolo Surabaya melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 4 tahun. Korban akhirnya tak tahan dan lapor

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya didapat sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anshori.

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MG pada Selasa (31/2/2023).

Kepada penyidik MG telah mengakui semua perbuatannya.

Terakhir perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada  September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Terhadap  tersangka kami lakukan  penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Karena perbuatan ini dilakukan sejak Mawar masih usia anak, penyidik menjerat MG dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, MG terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved