Suap Dana Hibah Jawa Timur
Pimpinan DPRD Jatim Kompak Bungkam Soal Penggeledahan KPK di Rumah Para Pimpinan Dewan
Para pimpinan DPRD Jatim kompak bungkam setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah para pimpinan dewan untuk mengusut kasus suap dana hibah
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan dalam kaitan kasus suap dana hibah Jawa Timur yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka.
Selama beberapa hari terakhir, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Mulai dari kediaman Ketua DPRD Jatim Kusnadi, beberapa orang Wakil Ketua dewan, termasuk kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono.
Namun, hingga saat ini para pimpinan DPRD memilih bungkam dan tak memberikan pernyataan pada media.
Upaya konfirmasi pada sejumlah pimpinan dewan belum juga mendapat respon.
Beberapa pimpinan yang dihubungi melalui saluran telepon, sudah tidak aktif. Begitu pula upaya mendatangi beberapa rumah pimpinan dewan belum juga berhasil ditemui.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pada Kamis (19/1/2023) tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur. Yakni, rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono. Lalu, rumah koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim.
Sementara pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) sebelumnya, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Jawa Timur. Rincian secara keseluruhan, Rumah Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kemudian, rumah Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Sukodono Sidoarjo, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Serta, Rumah kediaman Kepala Bappeda Pemprov Jatim.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, hingga sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH)
Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
| BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Antar Kresek Berisi Uang Suap Dana Hibah Pemprov, Office Boy DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Dapat Rp 39,5 Miliar |
|
|---|
| Anwar Sadad dan 3 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua |
|
|---|
| Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.