Suami Bunuh Istri Siri di Malang

KRONOLOGI Suami Siri di Kabupaten Malang Bunuh Istri Lalu Membakarnya, Sering Cekcok

Polisi membeber kronologi pembunuhan istri Siri oleh suaminya di Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Purwanto
UNGKAP KASUS: Fadeli Amin tersangka yang membunuh istri sirinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025). Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG - Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan istri oleh suami sirinya di Kabupaten Malang.

Korban adalah Ponimah (54) yang dibunuh secara keji oleh Fadeli Amin (54) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2025.

Berikut kronologi pembunuhan yang disampaikan dalam rilis, Senin (27/10/2025).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo menyampaikan peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB, anak korban yaitu Ernawati hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Pagelaran. 

Saat itu, Ponimah sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang bersama dengan tersangka, Fadeli Amin (54) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.

Kemudian anak korban yaitu Ernawati pulang ke rumah dalam keadaan tidak ada orang. Selang beberapa waktu, tersangka bersama cucunya pulang. Lalu, anak korban menanyakan keberadaan Ponimah.

"Tersangka berujar kepada anak korban bahwa ada seorang tak dikenal datang ke rumah lalu menjemput ibunya. Dan mereka pergi entah kemana," kata Danang.

Selanjutnya, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan bahwa ibunya telah hilang. Pada Minggu (12/10/2025) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dikubur pada lahan tebu.

Baca juga: Angin Kencang Landa Modangan Blitar, Rumah Warga Hancur Tertimpa Pohon

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat kemudian dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk diidentifikasi. Hasilnya, jasad yang ditemukan itu merupakan Ponimah. 

Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.

Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.

Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 sentimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved