Suami Bunuh Istri Siri di Malang

KRONOLOGI Suami Siri di Kabupaten Malang Bunuh Istri Lalu Membakarnya, Sering Cekcok

Polisi membeber kronologi pembunuhan istri Siri oleh suaminya di Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Purwanto
UNGKAP KASUS: Fadeli Amin tersangka yang membunuh istri sirinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025). Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. 

Usai tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.

Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dengan tujuan untuk membuang jenazah. 

Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit. Lalu pelaku membakar Ponimah Pertalite yang sebelumnya dibeli oleh tersangka.

Setelah terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.

Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan badan. Diketahui, pelaku dan kroban menikah secara siri sejak Juni 2025.

"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian. Pelaku merasa sakit hati karena korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.

Baca juga: Gedung Sekda, Bupati, dan DPRD Kabupaten Kediri Mulai Direhab Pasca Kerusuhan, Target Rampung 2026

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Luluul Isnainiyah/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved