Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Polisi Beber Identitas dan Sepak Terjang 3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Tertangkap
Berikut identitas dan sepak terjang para pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang telah diringkus polisi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
Pria yang memiliki tinggi tubuh sekitar 168 cm itu, ternyata pernah dihukum sebanyak lima kali. Tahun 2008, di Lapas Kedung Paneh, Semarang terkait pencurian dengan kekerasan di Pegadaian Sukoharjo, Solo.
Selanjutnya, tahun 2012 di Lapas Narkotika, Yogyakarta. Tahun 2017 di Lapas Abepura Papua terkait perampokan, dan tahun 2019 di Lapas Sragen, Jateng, terkait pencurian dengan kekerasan di Pabrik Unilever.
"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008,2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun. Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujar Direktur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Tersangka Mujiadi merupakan anggota komplotan yang memperoleh pembagian uang hasil rampokan paling banyak, yakni sekitar Rp140 juta, dan tiga jam tangan korban.
"Yang paling besar adalah MT, karena sebagian otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta," jelasnya.
Tersangka kedua, Asmuri (54), warga Bandar Lampung.
Dalam perampokan itu dia bertugas mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos.
Menurut Totok, Asmuri merupakan pelaku spesialis bongkar brangkas. Dia sudah pernah 3 kali dipenjara.
Yakni, tahun 2017 di Lapas Jaya Pura terkait perampokan di Kantor Pegadaian, Papua Jayapura. Tahun 2019 di Lapas Sragen Jateng, merampok di Pabrik Unilever.
Kemudian, tahun 2020 di Lapas Madiun, Jatim terkait perampokan di Gudang Unilever.
Saat menjalankan aksinya yang terakhir kali di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tersangka masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya.
"Tersangka ASM ini pernah menjalani hukuman 3 kali, yang pertama 2017 di Lapas Jayapura, 2019 di Lapas Sragen, 2020 di Madiun," ungkapnya.
Tersangka ketiga, Ali (57) warga Jombang. Perannya mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol serta menutup mata dan mulutnya menggunakan lakban warna hitam.
Totok menerangkan, Ali diketahui merupakan tersangka kejahatan spesialis bajing loncat muatan. Tercatat, sudah tiga kali masuk penjara.
Pada tahun 2004 dia dipenjara karena kasus pencurian.
| Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Blitar Santoso: Keadilan Harus Ditegakkan |
|
|---|
| Pengacara: Jaksa Tak Punya Bukti Samanhudi Anwar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
|
|---|
| Samanhudi Anwar Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Menangis Saat Dengar Pleidoi |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Sempat Ancam Akan Telanjangi Istri Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/sepak-terjang-perampok-rumah-dinas-wali-kota-blitar.jpg)