UMK 2023
Apindo Tulungagung Keberatan Kenaikan UMK Mencapai 9,86 Persen, Tunggu Gugatan ke MK
Apindo Tulungagung keberatan dengan kenaikan UMK Tulungagung 2023. Tunggu hasil gugatan Apindo Pusat ke MK.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Sebab di dalamnya ada kesepakatan antara pihak pekerja yang diwakili SPSI dan pihak pengusaha yang diwakili Apindo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso, mengakui membuka posko pengaduan UMK.
Posko ini untuk menjaring para pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMK yang ditetapkan gubernur.
Agus mengaku akan memfasilitasi para pengusaha untuk menyampaikan aspirasi ke gubernur.
"Kalau memang mereka ingin menyampaikan aspirasi, kami fasilitasi. Tidak demo, tapi dialog baik-baik," ucap Agus.
Diakui Agus, sebelumnya sudah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung.
Besaran kenaikan UMK adalah 4,16 persen atau Rp 84.421.
Namun kesepakatan bersama yang melibatkan Apindo dan SPSI ini mentah, karena UMK yang ditetapkan gubernur jauh lebih tinggi.
Kenaikan yang mencapai Rp 200.000 akan membebani perusahaan-perusahaan skala sedang.
Mereka harus menerapkan UMK, sementara secara keuangan mereka masih belum mampu sepenuhnya.
Agus mengkhawatirkan, perusahaan skala sedang ini memilih mengurangi karyawannya.
Ia menggambarkan, perusahaan dengan 100 karyawan, dengan UMK baru ini harus menambah alokasi gaji Rp 20 juta per bulan.
Solusinya perusahaan harus menaikkan laba di atas Rp 20 juta per bulan.
Jika tidak mampu menambah laba, maka pilihannya adalah mengurangi beban gaji.
"Hanya sedikit perusahaan di Tulungagung yang mampu menerapkan besaran UMK itu. Jangan sampai muncul pengangguran baru karena kenaikan UMK yang terlalu tinggi," tandas Agus.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer