UMK 2023
Apindo Tulungagung Keberatan Kenaikan UMK Mencapai 9,86 Persen, Tunggu Gugatan ke MK
Apindo Tulungagung keberatan dengan kenaikan UMK Tulungagung 2023. Tunggu hasil gugatan Apindo Pusat ke MK.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung sebesar Rp 2.229.358 dari sebelumnya 2.029.358.
Kenaikan Rp 200.000 ini jika diprosentase sebesar 9,86 dibanding UMK lama.
Namun kenaikan ini dipertanyakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tulungagung.
Sebab sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Tulungagung sudah bersepakat, kenaikan sebesar 4,16 persen atau Rp 84.421.
Dengan penetapan dari gubernur ini, maka kesepakatan itu menjadi tak berguna.
"Baik Apindo dan SPSI sudah bersepakat, kenaikan UMK Tulungagung 4,16 persen. Kalau ditetapkan sepihak oleh gubernur, apa gunanya dewan pengupahan?" ujar Ketua Apindo Tulungagung, Nur Wakhidun.
Karena itu Wakhidun menegaskan, Apindo Tulungagung tidak serta menerima penetapan UMK dari gubernur Jawa Timur.
Pihaknya masih menunggu hasil upaya APINDO pusat yang menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Keberatan Apindo terutama pada landasan hukum kenaikan UMK.
Wakhidun mengungkapkan, SPSI dan Apindo Tulungagung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara gubernur menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023.
Wakhidun menduga, penetapan ini mengacu salah satu pasal dalam Permenaker itu bahwa kenaikan UMK tidak boleh di atas 10 persen.
"Agar tidak menyalahi pasal itu, maka kenaikan ditetapkan 9,86 persen. Prosentase kenaikan itu luar biasa tinggi untuk Tulungagung," katanya.
Menurutnya, solusi terbaik UMK ini dikembalikan ke daerah masing-masing.
Dengan demikian hasil dari dewan pengupahan yang menjadi acuan.