Eksekusi Ruko Belga

PN Tulungagung Akhirnya Mengeksekusi Pengosongan Kawasan Ruko Belga, Begini Situasinya

PN Tulungagung akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Ruko Belga yang legendaris. Begini suasananya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para pekerja menurunkan papan nama Belga Swalayan yang berdiri di pintu masuk kawasan Ruko Belga. 

Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.

Tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini  para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.

Pengadilan memerintahkan para penyewa mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung. 

Selain itu para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang  disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved