Eksekusi Ruko Belga
PN Tulungagung Akhirnya Mengeksekusi Pengosongan Kawasan Ruko Belga, Begini Situasinya
PN Tulungagung akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Ruko Belga yang legendaris. Begini suasananya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Sedangkan bangunan di atasnya menjadi milik Pihak 1, yaitu Pemkab Tulungagung.
"Perjanjian itu tidak dibatalkan oleh pengadilan. Sehingga bangunan di atas obyek juga menjadi hak Pemkab Tulungagung," papar Ricky.
Selain mengembalikan obyek ke Pemkab Tulungagung, MA juga memerintahkan pembayaran ganti rugi masa sewa.
Dalam putusannya, MA merinci tanggungan 36 penyewa Ruko Belga dengan total mencapai Rp 22 miliar.
Jika ganti rugi sewa ini tidak dibayarkan para penyewa, maka pengadilan akan dilakukan sita harta.
Harta itu akan dilelang dan uang hasil lelang dipakai untuk membayar ganti rugi masa sewa.
Namun Ricky menegaskan, pengadilan tidak punya data harta milik para penyewa itu.
Karena itu Pemkab Tulungagung yang harus aktif mencari tahu aset para penyewa, dan diajukan penyitaan ke pengadilan.
"Pemkab bisa ajukan aset penyewa, nanti kami sita lalu diajukan untuk dilelang. Jadi harus satu-satu sampai seluruhnya terbayar," ucap Ricky.
Proses sita harta untuk pembayaran ganti rugi sewa ini dipastikan akan memakan waktu lama.
Karena itu fokus utama saat ini adalah pengosongan untuk dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.
Sejarah Konflik
sebanyak 50 ruko di kawasan Belga ini disewa oleh 36 orang selama 20 tahun, dan habis pada tahun 2014.
Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/eksekusi-ruko-belga-di-tulungagung.jpg)