Berita Tuban
Polisi Menyita 1,5 Ton Pupuk Subsidi di Tuban, Diduga Hendak Diselewengkan Dijual di Atas HET
Polres Tuban menyita 1,5 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang hendak diselewengkan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tuban menangkap 2 orang yang diduga hendak menyelewengkan puuk bersubsidi jenis urea.
Dua orang itu ditangkap saat melintas di kawasan Desa Sukolilo, kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Mereka adalah pemilik kios dan sopir pickup nopol S 9284 JD yang memuat 30 karung pupuk bersubsidi untuk didistribusikan antar daerah.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan kelompok tani yang resah akan penjualan pupuk di atas harga eceran tinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pendalaman hingga melakukan tindakan hukum.
"Yang kita amankan adalah seorang sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Minggu (11/12/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya berencana akan menjual pupuk bersubsidi itu di beberapa wilayah.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan berharap dapat menangkap pelaku utamanya.
Menurutnya, pupuk subsidi dijual seharga Rp 115 ribu tapi dijual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per karung dengan berat 50 kilogram.
"Pengakuan pelaku dijual Rp 230 ribu per karung dan keduanya ini telah melakukan penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali," pungkasnya.
Meski sudah diamankan, status keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini, polisi masih mendalami dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
(m sudarsono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "SURYA KITA - http://surya.co.id" di Google Grup.