RKUHP

DPR Resmi Sahkan RKUHP Bermasalah Ancam Kebebasan Pers, Berikut 17 Pasal Kontroversinya

Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Editor: faridmukarrom
AJI Kediri
Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah. 

martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Eben Haezer)

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved