RKUHP

DPR Resmi Sahkan RKUHP Bermasalah Ancam Kebebasan Pers, Berikut 17 Pasal Kontroversinya

Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Editor: faridmukarrom
AJI Kediri
Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah. 

Pengesahan RKUHP ini dilakukan DPR RI dan pemerintah ketika publik terus mendesak agar DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Di Surabaya, kekecewaan itu ditunjukkan dengan turun ke jalan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, bersama LBH Surabaya, pihaknya turun ke jalan mengangkat poster dan membagi-bagikan stiker #SemuaBisaKena kepada para pengguna jalan.

"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa hari ini demokrasi telah dikhianati karena DPR RI mengesahkan RKUHP yang masih mengandung-pasal-pasal bermasalah," kata Eben.

Dia mengatakan, terdapat belasan pasal dalam KUHP yang baru disahkan, yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Dia khawatir, pasal-pasal itu akan membuat jurnalis tidak lagi berani membuat pemberitaan kritis tentang pemerintah karena takut dikriminalisasi.

"Juga ada pasal-pasal yang nantinya membuat penyampaian aspirasi di muka publik dapat dikriminalisasi. Jadi bukan hanya jurnalis yang dibungkam, publik pun dibungkam. Semua bisa kena," kata Eben.

Habibus Shalihin, perwakilan LBH Surabaya mengatakan, pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Kata dia, aturan ini menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Ditambahkannya, sejak awal, DPR RI dan pemerintah telah menutup ruang untuk partisipasi publik yang ingin memberi masukan terhadap pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP.

Dia juga menganggap ajakan DPR RI agar mereka yang tidak puas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hanya lip service semata.

"Seharusnya, sebelum disahkan, masukan-masukan publik ini dipertimbangkan. Bukan tergesa-gesa mengesahkan lalu mendorong publik mengajukan gugatan ke MK. Melihat track record selama ini, kami sudah tidak percaya," katanya.

17 Pasal RKUHP Bermasalah Ancam Kebebasan Pers

Berikut daftar 17 pasal bermasalah yang ada dalam RKUHP yang akan disahkan hari ini:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved