RKUHP

DPR Resmi Sahkan RKUHP Bermasalah Ancam Kebebasan Pers, Berikut 17 Pasal Kontroversinya

Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Editor: faridmukarrom
AJI Kediri
Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kebebasan berpendapat dibungkam pasca DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terbaru.

Ya diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Baca juga: 17 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP yang Akan Disahkan Hari ini, Picu Berbagai Aksi di Daerah

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.

Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.

Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.

AJI dan LBH Surabaya Sesalkan Pengesahan RKUHP

Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah, Selasa (6/12/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved