RKUHP

DPR Resmi Sahkan RKUHP Bermasalah Ancam Kebebasan Pers, Berikut 17 Pasal Kontroversinya

Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Editor: faridmukarrom
AJI Kediri
Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kebebasan berpendapat dibungkam pasca DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terbaru.

Ya diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Baca juga: 17 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP yang Akan Disahkan Hari ini, Picu Berbagai Aksi di Daerah

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.

Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.

Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.

AJI dan LBH Surabaya Sesalkan Pengesahan RKUHP

Organisasi Masyarakat Sipil di Surabaya, Jawa Timur, menyesalkan disahkannya RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah, Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini dilakukan DPR RI dan pemerintah ketika publik terus mendesak agar DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Di Surabaya, kekecewaan itu ditunjukkan dengan turun ke jalan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, bersama LBH Surabaya, pihaknya turun ke jalan mengangkat poster dan membagi-bagikan stiker #SemuaBisaKena kepada para pengguna jalan.

"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa hari ini demokrasi telah dikhianati karena DPR RI mengesahkan RKUHP yang masih mengandung-pasal-pasal bermasalah," kata Eben.

Dia mengatakan, terdapat belasan pasal dalam KUHP yang baru disahkan, yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Dia khawatir, pasal-pasal itu akan membuat jurnalis tidak lagi berani membuat pemberitaan kritis tentang pemerintah karena takut dikriminalisasi.

"Juga ada pasal-pasal yang nantinya membuat penyampaian aspirasi di muka publik dapat dikriminalisasi. Jadi bukan hanya jurnalis yang dibungkam, publik pun dibungkam. Semua bisa kena," kata Eben.

Habibus Shalihin, perwakilan LBH Surabaya mengatakan, pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Kata dia, aturan ini menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Ditambahkannya, sejak awal, DPR RI dan pemerintah telah menutup ruang untuk partisipasi publik yang ingin memberi masukan terhadap pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP.

Dia juga menganggap ajakan DPR RI agar mereka yang tidak puas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hanya lip service semata.

"Seharusnya, sebelum disahkan, masukan-masukan publik ini dipertimbangkan. Bukan tergesa-gesa mengesahkan lalu mendorong publik mengajukan gugatan ke MK. Melihat track record selama ini, kami sudah tidak percaya," katanya.

17 Pasal RKUHP Bermasalah Ancam Kebebasan Pers

Berikut daftar 17 pasal bermasalah yang ada dalam RKUHP yang akan disahkan hari ini:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan

martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Eben Haezer)

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved