Berita Viral

Nasib Baru Oknum Paspampres Perkosa Prajurit TNI Wanita, Bakal Terima Ganjaran Ini

Panglima TNI mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF atau Oknum Paspampres telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

Editor: faridmukarrom
Youtube Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF atau Oknum Paspampres telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi pengarahan tim internal hukum TNI terkait penanganan kasus-kasus hukum anggota TNI. 

Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.

"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.

Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.

Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.

Reaksi Calon Panglima TNI

Diketahui Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merespon kasus itu.

Menurut Yudo Margono dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya kabar tersebut. 

Namun, bila sifatnya pidana, dirinya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved