Berita Viral

Nasib Baru Oknum Paspampres Perkosa Prajurit TNI Wanita, Bakal Terima Ganjaran Ini

Panglima TNI mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF atau Oknum Paspampres telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

Editor: faridmukarrom
Youtube Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF atau Oknum Paspampres telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi pengarahan tim internal hukum TNI terkait penanganan kasus-kasus hukum anggota TNI. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Nasib Perwira Paspampres yang tega perkosa Prajurit TNI saat KTT G20 Bali berakhir tragis.

Ya, diketahui dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 saat KTT G20.

Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

Baca juga: Harga HP iPhone 13 Series di iBox Alami Penurunan, Spesifikasi Lengkapnya Ada di Sini

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Sudah Diperiksa

Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.

Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

Terancam Dipecat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved