Berita Bondowoso
Pulang Kerja, Driver Ojek Online Tewas di Tangan Pria Selingkuhan Istrinya Gara-gara Memergoki
driver ojek online di Bondowoso tewas di tangan pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Dia dibunuh setelah memergoki perselingkuhan tersebut
Dari hasil olah TKP, kata AKBP Wimboko, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara. Diantaranya, helm, handphone, motor, sandal serta baju korban.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelakudengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun,"tegasnya.
Selian itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya,' kata AKBP Wimboko.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikanya. Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
'Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkai faktanya seperti apa," pungkasnya. (Surya/izi)