Pembunuhan Pengurus PAC IPNU Mojosari
Pelaku Pembunuhan Pengurus PAC IPNU Mojosari Tertangkap, Polisi Beberkan Kronologinya
Polisi telah menangkap 3 orang yang terlibat pembunuhan terhadap pengurus PAC IPNU Mojosari. Berikut kronologinya.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menangkap 3 orang yang diduga terlibat pembunuhan pengurus PAC IPNU Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip (26).
Dari 3 orang itu, dua di antaranya adalah kakak beradik: Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) dan Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25). Keduanya warga Dusun Tegalsari, Desa/ Kecamatan Puri, kabupaten Mojokerto.
Sedangkan seorang pelaku lainnya adalah seorang perempuan, Anis Anjarwati alias AJR (27) warga Kecamatan Puri, Mojokerto.
Baca juga: Pengurus PAC IPNU Kecamatan Mojosari Diduga Dibunuh, Jenazahnya Dibuang di Jurang Cangar-Pacet
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, jenazah korban sebelumnya ditemukan di tepi jurang jalan Raya Pacet-Cangar.
Dia menyebut, pembunuhan terhadap warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah direncanakan.
Sedangkan yang diduga menjadi dalang pembunuhan itu adalah Dayat.
Sementara Udin (27), berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari, pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Dia juga yang membungkus mayat korban menggunakan kain sarung, tiga gorden, tikar, lalu mengikat menggunakan tali rafia.
Dia juga menyiapkan dua kendaraan yaitu mobil Honda Brio warna kuning 1879 N kendaraan rental.
Lalu, mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan ketiga tersangka membuang mayat korban ke Pacet-Cangar.
Tersangka perempuan Anis Anjarwati terlibat memastikan keberadaan korban dengan janjian menemui korban di tempatnya bekerja di Toko Jaya Gorden Mojosari.
"Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (Membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan," jelasnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).
Apip mengatakan, pembunuhan itu dilakukan di toko gorden tempat korban bekerja. Sebelumnya, Udin menyiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa besi berbentuk Y (Alat Tambal Ban) diameter 10 milimeter.
Tersangka juga membersihkan darah korban di lokasi kejadian pembunuhan. Mayat korban dibungkus sarung, gorden dan tikar itu ditaruh di jok belakang mobil Mitsubishi Lancer dibuang ke Jalan Raya Pacet-Cangar pada Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 04.25 WIB.
"Jadi dua tersangka lain MSJ alias Udin dan AJR turut membantu perannya membantu menyiapkan alat tusuk, dua mobil, mengawasi lokasi TKP saat kejadian dan membersihkan darah di lantai toko hingga membuang mayat korban. Kalau tersangka wanita memastikan keberadaan korban sehingga pelaku bisa masuk ke dalam toko melakukan eksekusi," bebernya.
Dipicu Masalah Utang
Apip menyebut motif pembunuhan korban terkait piutang. Dua tersangka saudara kandung itu menaruh dendam lantaran korban memiliki utang ke tersangka Dayat Rp.4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp.2,5 juta.
"Tersangka MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang yakni Rp.4,5 juta dan Rp.2,5 juta yang dipinjam korban enam bulan lalu," ungkapnya.
Menurut dia, sesuai pengakuan tersangka mereka sempat beberapa kali menagih utang namun korban mengelak dan menjanjikan akan membayarnya.
Puncaknya, tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor Handphone saat ditagih utang tersebut.
"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini," kata Apip.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Apip, dari informasi saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh terkait keberadaan mobil Brio rental yang disewa tersangka Udin.
Polisi melacak keberadaan penyewa mobil Brio dan berhasil meringkus ketiga tersangka pembunuhan.
"Hubungan korban dan tersangka ini teman sekolah. Utang buat kebutuhan pokok harian," ujarnya.
Kapolres menyebut, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa Handphone Oppo dan sepeda motor. Barang itu kemudian dijual Rp.3 juta.
Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan jadi karena yang bersangkutan (Korban) susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," pungkasnya.
(Moh.Romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer