Persidangan Ferdy Sambo

Kena Mental! Hakim Ini Semprot eks Penyidik Polres Metro Jaksel karena Tak Punya Bukti Tanda Terima

eks Penyidik Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.

Editor: faridmukarrom
Tangkapan Layar Youtube
Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti. 

"Nah pada waktu itu ada disebut Chuck nggak ini yang di pos sekuriti itu yang di gapura, ya yang kalo kameranya itu di gapura, di pos nya itu ruang kontrolnya?" ucap Hakim.

"Untuk kata-katanya kami lupa yang kami ingat hanya DVR CCTV yang mulia," ucap Arsyad.

"Ya yang di daerah mana?" tutur Hakim.

"Untuk itu seingat kami tidak disebutkan yang mulia," jawab Arsyad.

"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya Hakim.

"Tidak tahu yang mulia," ungkap Arsyad.

"Nah itu makanya label (barang buktinya), di label," tegas Hakim.

"Siap salah yang mulia," ungkap Arsyad.

Dalam hal itu, Hakim mempertanyakan sikap para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dianggap tidak menjalani tugas yang benar saat itu.

"Harus ada penyitaan, kalau emang itu anu, harus ada penyitaan, Tindakan itu harus dengan berita acara ya, tindakan arbitrasi kepolisian itu. Ndak main serah-serah begitu aja kayak nyerahkan apa itu beli goreng pisang," ungkap Hakim.

"Sedangkan beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu. Mestinya harus dilengkapi atau beberapa saat dilengkapi tapi saudara tidak tahu," sambung Hakim. (Tribunnews.com)

 

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved