Persidangan Ferdy Sambo
Kena Mental! Hakim Ini Semprot eks Penyidik Polres Metro Jaksel karena Tak Punya Bukti Tanda Terima
eks Penyidik Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Viral momentum Hakim Semprot Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang periksa kasus Ferdy Sambo.
Diketahu Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.
Awal mulanya Arsyad menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Irfan Widyanto.
Saat itu Arsyad menyebut jika pihaknya menerima DVR CCTV yang diambil dari bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto dengan kondisi terplastik pada Minggu 11 Juli 2022.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Akui Ketakutan Berikan Kesaksian di Persidangan, Bawahan Sebut Tempramental
Baca juga: Detik-detik Momen Hakim Tegur Pengacara Ferdy Sambo karena Ungkit Aib Brigadi J Suka ke Klub Malam
Setelah itu, Hakim heran karena Arsyad mengaku tidak mempunyai tanda terima penyerahan barang bukti saat itu.
"Kalau seorang penyidik melakukan tindakan penyidikan atau tindakan penyelidik ya, tentu dia memerlukan barang bukti ya DVR itu ya, nah saudara tahu gak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tau kan ya?" tanya Hakim di ruang sidang, Kamis (10/11/2022).
"Tau yang mulia," jawab Arsyad.
"Ya kalau tau kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" tanya Hakim kembali.
"Pada saat itu belum yang mulia, belum sempat," ucap Arsyad
"Belum, tapi sudah sempat bekerja kan ya?" tegas Hakim.
"Sudah yang mulia," jawabnya.
"Kemudian, waktu terima barang bukti itu diregister nggak? Di nomorin nggak?" ungkap Hakim.
"Belum, belum kami apa apakan yang mulia, baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak, belum kami buatkan yang mulia," jawab Arsyad.
Setelahnya, Hakim mencecar Arsyad terkait DVR CCTV tersebut merupakan hasil pengambilan di daerah mana. Namun, Arsyad mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Hal itu yang membuat Hakim geram karena saat menerima, barang bukti tersebut tidak diregister atau tidak tanda terima penerimaan barang bukti.