Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Karena Tersinggung, Divonis 8 Tahun Penjara

Warsito, pria Tulungagung yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh hakim PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang virtual di PN Tulungagung dengan terdakwa Warsito, pria yang menganiaya istrinya hingga tewas, Selasa (8/11/2022). Warsito akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh hakim 

Saat itu Warsito tersinggung karena istrinya mengeluarkan kata-kata akan mencari suami baru.

Sebab Warsito secara ekonomi dianggap kurang mampu, sementara Sri yang menjadi tulang punggung dengan menjadi tenaga kerja migran di Hongkong.

Dalam keadaan marah, Warsito mencekik leher istrinya hingga tewas.
 
Ia kemudian mendorong tubuh istrinya dari lantai dua, lokasi kejadian saat itu, ke  arah tangga.

Saat terjatuh di tangga itulah maka kanan Sri membentur bulatan besi di pagar menuju lantai dua.

Sri lalu tersungkur di kelokan tangga, dalam keadaan meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved