Berita Tulungagung
Pria Tulungagung yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Karena Tersinggung, Divonis 8 Tahun Penjara
Warsito, pria Tulungagung yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh hakim PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Warsito (50), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Selasa (8/11/2022).
Warsito adalah terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, Sri Utami (43).
Dalam sidang virtual ini Warsito mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Istri di Tulungagung: Marah Saat Istri Bilang Mau Ganti Suami
Amar putusan majelis hakim yang diketuai Arri Djami, menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya membuat penderitaan anak-anak korban.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
Selain itu terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesal.
Terdakwa juga masih mempunyai tanggung jawab pada anak-anaknya.
Menurut Humas PN Tulungagung, Naning Rositawati, sebelumnya Warsito dituntut 10 tahun penjara.
Sehingga putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun.
"Masa hukuman terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," terang Naning.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini akan dilaporkan ke Kajari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan ini.
"Karena yang berhak menentukan adalah Kajari," ujar Agung.
Kekerasan yang dilakukan Warsito kepada istrinya terjadi pada 24 Juni 2022 pagi.