Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Karena Tersinggung, Divonis 8 Tahun Penjara

Warsito, pria Tulungagung yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh hakim PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang virtual di PN Tulungagung dengan terdakwa Warsito, pria yang menganiaya istrinya hingga tewas, Selasa (8/11/2022). Warsito akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh hakim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Warsito (50), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Selasa (8/11/2022).

Warsito adalah terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, Sri Utami (43).

Dalam sidang virtual ini Warsito mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Istri di Tulungagung: Marah Saat Istri Bilang Mau Ganti Suami

Amar putusan majelis hakim yang diketuai Arri Djami, menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya membuat penderitaan anak-anak korban.

Selain itu perbuatan terdakwa juga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan diharapkan bisa memperbaiki diri.

Selain itu terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesal.

Terdakwa juga masih mempunyai tanggung jawab pada anak-anaknya.

Menurut Humas PN Tulungagung, Naning Rositawati, sebelumnya Warsito dituntut 10 tahun penjara.

Sehingga putusan majelis hakim  lebih ringan dua tahun.  

"Masa hukuman terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," terang Naning.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini akan dilaporkan ke Kajari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan ini.

"Karena yang berhak menentukan adalah Kajari," ujar Agung.

Kekerasan yang dilakukan Warsito kepada istrinya terjadi pada 24 Juni 2022 pagi. 

Saat itu Warsito tersinggung karena istrinya mengeluarkan kata-kata akan mencari suami baru.

Sebab Warsito secara ekonomi dianggap kurang mampu, sementara Sri yang menjadi tulang punggung dengan menjadi tenaga kerja migran di Hongkong.

Dalam keadaan marah, Warsito mencekik leher istrinya hingga tewas.
 
Ia kemudian mendorong tubuh istrinya dari lantai dua, lokasi kejadian saat itu, ke  arah tangga.

Saat terjatuh di tangga itulah maka kanan Sri membentur bulatan besi di pagar menuju lantai dua.

Sri lalu tersungkur di kelokan tangga, dalam keadaan meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved