PPPK 2022
LINK Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Buat Akun SSCASN untuk Syarat Seleksi Guru dan Non
Inilah Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Buat Akun SSCASN dan Syarat Lengkap Pelamar Guru dan Non Guru
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sembari menunggu kepastian jadwal, pelamar bisa akses via gurupppk.kemdikbud.go.id untuk informasi terbaru dan Link Pendaftaran PPPK tetap melalui sscasn.bkn.go.id
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 atau Seleksi ASN 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022.
Panduan Cara Daftar PPPK dan buat Akun SSCASN untuk memenuhi persyaratan pelamar PPPK 2022 baik guru dan non guru sudah TribunMataraman.com sediakan di artikel ini.
Sebelumnya, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang terdiri dari PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Cara Pilih Formasi PPPK 2022 di Laman sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Umum dan Guru
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat Lengkapnya
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru dan Cara Isi Deskripsi Diri Saat Login sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Bocoran Deskripsi Diri Saat Isi Syarat & Unggah Dokumen, Link Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen
“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” tuturnya dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).
“Untuk P3K tenaga kesehatan misalnya, bisa diselesaikan seleksinya pada 13 Desember. Namun, saya sebenarnya masih meminta waktu dimundurkan lagi karena ada pertimbangan untuk pertanggungjawaban ke kemenkeu pada 12 Desember,” ujarnya.
Dengan demikian, Suharmen mohon bantuan semua K/L di pusat maupun daerah diharapkan melakukan input formasi sehingga BKN bisa segera di verifikasi terhadap formasi tersebut.
Baca juga: Selain Link sscasn.bkn.go.id, Cek Status PPPK 2022 Kesehatan via nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Baca juga: Contoh Jawaban Deskripsi Diri Saat Login Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Link sscasn.bkn.go.id dan Syarat ASN 2022
Baca juga: Dibuka 31 Oktober 2022! Catat Sinyal Pendaftaran PPPK 2022 & Persyaratan Daftar via sscasn.bkn.go.id
Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id atau PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru :
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Siapa saja yang dapat Ikut Pendaftaran PPPK 2022 Guru?
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek di gurupppk.kemdikbud.go.id, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.