Misteri Kematian Brigadir Yosua

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Besok, Apakah Dipecat atau Tidak? Jumlah Wadal Sambo Bertambah

Sidang kode etik penentuan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo, apakah dipecat dari kepolisian atau tidak digelar, Kamis (25/8/2022) besok.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kolase Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di Bareskrim 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Sidang kode etik penentuan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo, apakah dipecat dari kepolisian atau tidak bakal digelar, Kamis (25/8/2022) besok.

Dimana sidang etik ini digelar, belum ditentukan secara rinci.

Begitu pula, apakah sidang etik terhadap koboi Sambo digelar secara terbuka atau tertutup juga belum ada kepastian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan keputusan pelaksanaan sidang akan ditentukan oleh Ketua Komisi Sidang Etik.

Baca juga: Satu Persatu Tangan Kanan Irjen Ferdy Sambo Dipreteli Timsus, Ini Peran yang Dilakoni untuk Rekayasa

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dibeber, Luka Fatal di Dada dan Kepala Setelah Ditembak Sambo

Baca juga: Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 4 Anaknya Terutama yang Balita?

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan. Apakah sidangnya terbuka atau tidak," tutur Irjen Dedi.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, enggan membeber apakah Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal dipecat atau tidak dalam sidang etik.

"(Pemecatan) dari hasil sidang komisi nanti. Besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," jelasnya.

Dalam sidang etik, jenderal yang memimpin sidang etik dan profesi suami Putri Candrawathi adalah Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"(Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam, Red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ferdy Sambo yang menyandang pangkat dua bintang di pundak kariernya tergolong moncer atau tercepat seangkatannya.

Baca juga: Putri Candrawathi Diduga Menggiring Brigadir J ke TKP Usai Rapat Singkat Dipimpin Sambo di Lantai 3

Baca juga: Senpi Brigadir J Dilucuti Sejak Perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Diserahkan ke Sambo Lalu Dorr

Baca juga: Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo Sama-sama Terancam Hukuman Mati

Sambo adalah angkatan Akpol 1994. Namun setelah kariernya meroket dan dipercaya sebagai Kabid Propam Polri, langkahnya langsung mandek.

Pria 49 tahun itu menjadi mastermind pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarya selatan, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan penyidik.

Baca juga: Sosok Irjen Ferdy Sambo Lulusan Akpol 1994 Sudah Menyandang Pangkat 2 Bintang

Baca juga: Aksi Koboi Sambo yang Eksekusi Brigadir J Turunkan Kepercayaan Polri Terhadap Masyarakat

Baca juga: Kapolri:Kasus Sambo Dibuka Sesuai Fakta, Sikat Judi Darat & Udara untuk Raih Kepercayaan Publik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved