Misteri Kematian Brigadir Yosua

Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 4 Anaknya Terutama yang Balita?

Pasangan suami istri Irjen Sambo dengan Putri Candrawathi telah dikaruniai empat anak. Mereka berusia 21 th, 17 th, 15 th, dan 1,5 th (balita).

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin

TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Pascapenetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana menyusul suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo yang lebih dulu meringkuk di tahanan Mako Brimob terkait pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati, bagaimana dengan nasib anak-anaknya.

Pasangan suami istri (Pasutri) Irjen Sambo dengan Putri Candrawathi telah dikaruniai empat anak.

Ke empat anaknya itu masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun (balita).

Bagaimana nasib keempat anak jenderal yang terancam hukuman mati?

Lembaga Polri Harus Peduli

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, turut menyoroti nasib empat anak-anak Ferdy Sambo.

Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, khususnya yang masih anak di bawah umur.

"Dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri. Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," tutur Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujar Kak Seto.

Menurutnya, semua pihak berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk anak anggota Polri sedang bermasalah seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kolase Tribunnews Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Yosua hiateris saat menghadiri proses penggalian makam. Dia histeris di depan makam dan menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Kolase Tribunnews Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Yosua hiateris saat menghadiri proses penggalian makam. Dia histeris di depan makam dan menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kanan). ()

"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya. Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kematian Brigadir Yoasua alias Brigadir J, tersangka Putri Candrawathi jeratan pasal yang dipersangkakan sama persis dengan Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap suami istri yakni Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan penyidik Timsus 8 Aguatus 2022 dan langsung ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved