Berita Tulungagung
KPK Kembali Tahan 1 Orang Terkait Suap di DPRD Tulungagung, Seorang Anggota Dewan Mendadak Hilang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan APBD
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Marsono menambahkan, penggantian Adib sepenuhnya hak partai pengusung, yaitu PKB.
Dewan sudah bersurat ke DPC PKB Tulungagung dan masih menunggu jawaban.
"Pengganti Adib sebagai utusan partai sepenuhnya wewenang PKB sebagai partai yang mengutusnya," pungkas Marsono.
Penetapan Adib, Agus dan Kambali sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus dengan terpidana Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap, Supriyono selaku ketua DPRD, dan tiga tersangka sebagai wakil ketua DPRD pernah minta uang ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Besarannya Rp 1 miliar, dan ada uang tambahan untuk anggoa Badan Anggaran (Banggar) yang besarannya disesuaikan jabatannya.
Uang ketok palu ini diberikan Bupati Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.