Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Siapa Sosok yang Mengancam Brigadir J Sebelum Tewas? Kamaruddin: Apabila Naik ke Atas akan Dihabisi

Pengakuan mengejutkan datang dari Kamaruddin yang menyebutkan jika Brigadi Yosua sudah dapat ancaman sebelum tewas.

Editor: faridmukarrom
Tangkapan layar
Keluarga yakin Brigadir J ada dalang di balik kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J. Siapa dalangnya masih dalam penyelidikan polisi. (Tangkapan layar di Facebook) 

Namun, pernyataan dari kuasa hukum tersebut mendapat perhatian dari pihak Polri.

Pihak Polri memberi warning kepada kuasa hukum Brigadir Yosua agar tidak membuat spekulasi tentang luka-luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua.  

 Polri mengingatkan pengacara Brigadir Yoshua tidak berspekulasi dan harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut, Irjen Dedi Prasetyo, seharusnya pengacara Brigadir Yosua menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.

Irjen Dedi Prasetyo bilang, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.

"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," katanya kepada wartawan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo,  penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.

"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," katanya.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, persoalan kasus Brigadir Yosua nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Dedi Prasetyo bilang, pembuktiannya juga dapat diuji secara ilmiah.

"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.

Polri sendiri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Yosua.

Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB dan selesai sekitar pukul 18.55 WIB.

Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prarekonstruksi digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir Yosua yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Prarekontruksi itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selain itu, prarekonstruksi itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.

Awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut.

Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Adegan tembak menembak diperagakan saat prarekonstruksi.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," katanya saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved