Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak

Viral Drama Tangisan Irjen Ferdy Sambo ke Kapolda Fadil Imran, Kompolnas Nilai Tak Perlu Diekspos

Viral tangisan Irjen Pol Ferdy Sambo saat berjumpa dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo Menangis dihadapan Kapolda Metro Fadil Imran 

Proses Hukum Tak Bisa Dicampur Adukkan

Sementara, Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bisa dicampur aduk dengan momen pelukan tersebut kendati saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

"Tapi proses penyidikan nggak bisa dicampuradukkan, proses penyidikan tetap profesional, transparan dan akuntabel. Jadi nggak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu".

Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi sehingga penyidik tentunya bisa dituntut jika tidak profesional dalam menangani suatu kasus.

"Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga. Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," tutup Dedi.

Permintaan Keluarga Brigadir J

Tak hanya Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan satu jenderal lainnya.

Sebelumnya Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Ini imbas meninggalnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri.

Setelah laporan tersebut, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J juga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.

Yang terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran juga diminta untuk dinonaktifkan.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved